fbpx

PT RUBIQA TOUR INTERNATIONAL - SK PPIU No 91200023922990003

Hukum Umroh

Hukum Umroh dalam Islam: Perspektif Ulama dan Ahli Fiqh

Umroh merupakan ibadah yang sangat dihargai dalam Islam, meskipun tidak termasuk dalam rukun Islam seperti haji. Artikel ini akan mengupas hukum umroh dari sudut pandang ulama dan ahli fiqh, serta menjelaskan pandangan mereka tentang signifikansi ibadah ini bagi umat Muslim.

1. Pengertian Umroh

Umroh secara bahasa berarti “mengunjungi” atau “berziarah”. Dalam konteks ibadah, umroh adalah kunjungan ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah dengan niat ibadah, yang dilakukan pada waktu kapan saja sepanjang tahun. Umroh terdiri dari beberapa rangkaian ritual, termasuk tawaf, sa’i, dan tahallul.

2. Hukum Umroh Menurut Ulama

a. Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa umroh adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar, tetapi tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa umroh adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

b. Pendapat Ulama Hanafiyah

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umroh adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan mereka mendorong umat Muslim untuk melaksanakannya jika memiliki kemampuan. Namun, mereka tidak menganggapnya sebagai kewajiban.

c. Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Maliki

Ulama Syafi’iyah dan Maliki juga berpendapat bahwa umroh adalah sunnah muakkadah. Mereka menekankan pentingnya umroh sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan sebagai sarana untuk mendapatkan pahala.

d. Pendapat Ulama Hanbali

Ulama Hanbali memiliki pandangan yang sedikit berbeda, di mana mereka menganggap umroh sebagai ibadah yang lebih mendekati wajib, terutama bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya. Mereka berargumen bahwa umroh memiliki keutamaan yang sangat besar dan seharusnya tidak diabaikan.

3. Keutamaan Umroh dalam Islam

Umroh memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  • Pahala yang Besar: Melaksanakan umroh di bulan Ramadhan, misalnya, dianggap setara dengan melaksanakan haji.
  • Pengampunan Dosa: Umroh dapat menjadi sarana untuk mendapatkan pengampunan dosa dan mendekatkan diri kepada Allah.
  • Kesempatan Berdoa: Selama berada di Tanah Suci, jamaah memiliki kesempatan untuk berdoa dan memohon kepada Allah dengan harapan doa mereka dikabulkan.

Hukum umroh dalam Islam, menurut perspektif ulama dan ahli fiqh, menunjukkan bahwa meskipun umroh tidak wajib, ibadah ini memiliki keutamaan dan dianjurkan untuk dilaksanakan. Setiap Muslim yang mampu sebaiknya mempertimbangkan untuk melaksanakan umroh sebagai bentuk pengabdian dan untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dengan memahami hukum dan keutamaan umroh, diharapkan umat Muslim dapat lebih termotivasi untuk menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Yuk konsultasikan umroh sahabat bareng RUBIQA! Sahabat dapat menghubungi menghubungi melalui Whatsapp (+62 813-1234-0099). Sahabat juga dapat cek paket keberangkatan RUBIQA pada laman berikut Umroh Sulthan – Umroh Bareng RUBIQA Yuk Umroh Bareng RUBIQA, Travel Umroh Milenial Terpercaya! (LILZA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Isi Data Diri Kemitraan

Yuk Konsultasikan!
1
Yuk #UmrohBarengRUBIQA
Assalamualaikum Sahabat! Selamat datang di Umroh Bareng RUBIQA, ada yang bisa Fara bantu? Yuk konsultasikan umroh sahabat bareng Fara, Fara tunggu yaa😊